HOLOPIS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur menganulir pernyataannya yang mengatakan bahwa status mantan Dirut Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sudah tidak lagi menjadi tersangka.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman kembali menjelaskan bahwa status tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut sampai saat ini masih sebagai tersangka.
“Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).
Achmad pun mengklaim, meski yang bersangkutan saat ini telah bebas dari tahanan, namun tersangka masih dikenakan wajib lapor setiap Senin.
“Masih kena wajib lapor,” imbuhnya.
AKBP Achmad Taufiqurrahman sebelumnya mengatakan, dengan berakhirnya masa tahanan Hadian Lukita di penyidik Polri, bersamaan dengan lunturnya status hukum terhadap tersangka.
“Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar dari tahanan,” kata Taufiqurrahman.
“Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Ahmad juga menegaskan, status dari tersangka yang terlibat atas meninggalnya ratusan nyawa suporter itu kembali turun sebagai saksi. “Iya (kembali menjadi saksi),” imbuhnya