HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keyla Evelyn Yasir yang merupakan korban KDRT mantan pegawai OVO ternyata masih tinggal serumah dengan pelaku, Raden Indrajana Sofiandi usai resmi bercerai pada Januari 2020 lalu.
Kuasa Hukum Keyla, Muhammad Syafri Noer menjelaskan, bahwa pelaku tinggal di kediaman korban sampai dengan bulan Agustus 2020 lalu.
“Si terlapor (Indrajana Sofiandi) ini masih tinggal di kediaman mereka, sampai dengan terakhir di bulan Agustus (2020), dengan kamar terpisah,” kata Kuasa Hukum Keyla, Muhammad Syafri Noer kepada Holopis.com, Kamis (22/12).
Syafri lantas mengungkap alasan Keyla menerima mantan suaminya itu untuk tinggal serumah dengan dirinya dan anaknya.
“Karena permintaannya agar anak bisa tetap dia perhatikan dan dia rawat,” jelasnya.
Keyla melaporkan kasus KDRT tersebut pada 23 September 2022, dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 24 UU tentang KDRT.
“Pasal yang dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 24 KDRT,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Raden Indrajana terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.