Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, berdasarkan petunjuk dari kejaksaan bahwa berkas perkara dari Hadian Lukita tidak dapat dinaikan ke tahap penuntutan.
“JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” kata Dedi.
Dedi juga mengatakan, dengan keputusan kejaksaan tersebut, penyidik akan segera mengeluarkan yang bersangkutan dari penjara.
“Yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak kejaksaan, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” tukasnya.
Dedi pun beralasan, Akhmad bisa melenggang bebas dari penjara karena status tersangka yang bersangkutan saat ini sudah dinyatakan gugur.
“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan,” imbuhnya.