HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa perkara eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum lengkap dan bukan rekomendasi penghentian status tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, status P19 atau pengembalian berkas perkara tersebut tidak semata-mata mematikan perkara insiden kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut.

“Bukan berarti adanya p18 dari penuntut umum ga berarti apa apa perkaranya. Disana adalah kesempatan untuk menggali lebih jauh,” kata Ketut dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (22/12).

“Bukan berarti menyarankan untuk ditutup,” lanjutnya.

Ketut kemudian juga menegaskan, penyidik Polri bisa saja kemudian melengkapi berkas perkara dari Hadian Lukita untuk kemudian diberikan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.

“Perkara tersebut bukan berarti dihentikan penyidikannya, apabila nanti di kemudian hari kita temukan hal baru yang bisa mengangkat perkara menjadi proses pembuktian lagi itu bisa diangkat,” tegasnya.

Mengenai status tersangka yang kemudian digugurkan oleh penyidik Polri, Ketut pun kemudian menganggap itu sudah kembali menjadi ranah Polri. “Silahkan tanya ke penyidik, mungkin mereka sudah gelar perkara,” tutupnya.