HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas perkara penjualan narkoba atas tersangka Irjen Teddy Minahasa cs dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan barang bukti serta para tersangka untuk kemudian segera diproses ke persidangan.

“TM dkk sudah P21 dan kami tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kemungkinan pelimpahan berkas tersebut baru akan dilakukan pada awal tahun 2023.

“Tahap II kemungkinan dilakukan awal tahun baru,” kata Zulpan.

Selain Irjen Teddy Minahasa, jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto.

Dalam perkara tersebut, Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.