HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian yang lamban dan cenderung tidak serius dalam menegakkan hukum, khususnya kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

“Saya menduga akan sampai ke sini kasusnya. Ini karena aparat penegak hukum kita tidak serius mengurus keadilan arek Arema itu,” kata Habib Syakur kepada Holopis, Kamis (22/12).

Menurutnya, bebasnya eks Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita bisa mencederai hati nurani masyarakat Malang khususnya Aremania.

“Sakit hati pasti lah, apalagi keluarga korban yang meninggal, tentu ini tamparan keras,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan Mahfud MD sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk mengambil sikap tegas.

“Saya kira ini harusnya menjadi trigger bagi pemerintah dan pak Mahfud MD untuk bersikap dengan hati nurani. Apakah sudah ada keadilan untuk arek Malang ini,” tegasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita saat ini telah dibebaskan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Hal ini karena masa penahanannya telah habis.

Bahkan Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui bahwa berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur alias P19, sebab kurangnya syarat materiil.

“Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu,” kata Taufiqurrahman dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Ia membantah bahwa pembebasan Akhmad Hadian Lukita karena perkaranya ditutup alias SP3. Akan tetapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis, sehingga polisi harus mengeluarkan tersangka karena batas waktu penahanannya habis.

“Bukan SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis,” tegasnya.