HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan telah memutuskan bahwa berkas perkara kasus tragedi kanjuruhan dari eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum lengkap dan tidak dapat dinaikan ke tahap penuntutan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dengan keputusan kejaksaan tersebut, penyidik akan segera mengeluarkan yang bersangkutan dari penjara.

“Yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak kejaksaan, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

Dedi pun beralasan, Akhmad bisa melenggang bebas dari penjara karena status tersangka yang bersangkutan saat ini sudah dinyatakan gugur.

“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan,” imbuhnya.

Sementara menurut Dedi, untuk para tersangka lainnya masih akan berlanjut ke proses persidangan.

“Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan sudah diterima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” tuturnya.