Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comTak BerkategoriBerkas Dinyatakan Belum Lengkap, Polri Segera Bebaskan Eks Dirut PT LIB

Berkas Dinyatakan Belum Lengkap, Polri Segera Bebaskan Eks Dirut PT LIB

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan telah memutuskan bahwa berkas perkara kasus tragedi kanjuruhan dari eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum lengkap dan tidak dapat dinaikan ke tahap penuntutan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dengan keputusan kejaksaan tersebut, penyidik akan segera mengeluarkan yang bersangkutan dari penjara.

“Yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak kejaksaan, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

Dedi pun beralasan, Akhmad bisa melenggang bebas dari penjara karena status tersangka yang bersangkutan saat ini sudah dinyatakan gugur.

“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan,” imbuhnya.

Sementara menurut Dedi, untuk para tersangka lainnya masih akan berlanjut ke proses persidangan.

“Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan sudah diterima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral