HOLOPIS.COM, MALANG – Polres Malang telah menetapkan tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik mengatakan, sudah ada dua tersangka yang dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FHA warga Blimbing, Kota Malang, dan YS beralamat di Kotalama, Kota Malang,” kata Achamd dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).
Kedua tersangka ini yakni FHA sebagai penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik dan YS selaku sebagai mandor di lapangan, diketahui adalah sedikit dari sekian banyaknya pelaku yang melakukan perobohan stadion kanjuruhan.
Dimana kasus ini menurut Taufik, terjadi pada Minggu (27/11) ketika kurang lebih 30 orang masuk ke Stadion Kanjuruhan dengan cara merusak gembok dengan las dan dilanjutkan dengan mengadakan selamatan.
Pekerjaan tersebut kemudian berlanjut pada keesokan harinya, dimana kurang lebih 15 pekerja datang menyampaikan izin masuk ke area stadion. Namun, karena tidak membawa surat perintah kerja kehadiran mereka pun ditolak.
“Pihak Dispora kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Malang hingga kemudian dilakukan penyelidikan,” tuturnya.