HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi megeluarkan kebijakan terbaru di dunia pertambangan menyusul kebijakan pelarangan ekspor nikel yang telah diberlakukan beberapa waktu lalu.
Dimana kali ini Jokowi bakal kembali melakukan pelarangan ekspor untuk bahan tambang dari bijih bauksit yang akan mulai berlaku semenjak Juni 2023 mendatang.
“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/12).
Jokowi mengklaim, dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini saja diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun.
“Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri,” tukasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu beralasan, kebijakan tersebut juga demi mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut, diklaim berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar. Ini baru satu komoditi saja. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.