HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekretaris MA), Nurhadi.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Dito merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA Tersangka Nurhadi,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/12).
Ali kemudian tidak menjelaskan apa peran Dito Mahendra dalam kasus TPPU tersebut. Dimana pemeriksaan Dito sendiri terungkap dari pernyataam Nikita Mirzani mengenai pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK saat ini.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dalam pembacaan eksepsi atas kasus pencemaran nama baiknya menyatakan, KPK harus mengusut kasus dugaan mafia hukum karena Dito pernah diperiksa terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Pelapor Mahendra Dito pernah diperiksa KPK terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi, mohon KPK membuka kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia hukum, KPK tidak boleh kalah dengan mafia hukum yang terkait dengan mantan sekretaris MA,” kata Nikita (21/11).
Nikita mengklaim, dirinya memiliki informasi mengenai jual beli pesawat jet pribadi jenis Hawker 4000 yang dianggap menjadi pemicu dirinya harus dipenjara oleh Dito.
“Saya juga mohon KPK memberikan perlindungan hukum kepada saya dan orang yang memberikan informasi tersebut,” pinta Nikita.