HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi pekerja/buruh yang terdaftar dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diimbau untuk segera mencairkan bantuannya sebelum batas akhir pencairan, yakni pada hari ini, Selasa 20 Desember 2022.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ahmad Sanusi menegaskan, bahwa sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas akhir tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
“Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh,” kata Anwar dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).
Para pekerja/buruh penerima manfaat bisa melakukan pencairan BSU melalui kantor Pos terdekat, dengan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan.
Bagi pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui status penerima BSU Tahun 2022 melalui tautan http://www.kemnaker.go.id,https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go. id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang tersedia di Playstore/App Store.
Berdasarkan data per 5 Desember 2022, BSU sudah disalurkan kepada 11,67 juta penerima. Pemerintah sendiri menargetkan BSU bisa disalurkan kepada 14,6 juta pekerja/buruh. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang belum mencairkan BSU.
Oleh karena itu, Pemerintah kini tengah mengoptimalkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menyentuh 8,8 persen sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan.
“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima,” kata Anwar.