yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Pemerintah Rilis Aturan Turunan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2023-2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi merilis aturan turunan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimum pada tahun 2023 dan 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2023 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan 2024,” demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut poin c yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).

PMK Cukai Rokok
Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022. [Gambar : Tangkapan layar]
Adapun kenaikan tarif cukai rokok disepakati rata-rata sebesar 10 persen setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya hanya sekitar 4 persen.

Angka tersebut lebih rendah dari rencana awal pemerintah sebesar 5 persen. Hal itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Peraturan mengenai kenaikan tarif cukai rokok serta harga jual eceran minimum ini mulai berlaku sejak aturan ini diundangkan, yakni mulai 15 Desember 2022.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II ayat 3 PMK tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral