Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizPemerintah Ikut Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektrik, Segini Besarannya

Pemerintah Ikut Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektrik, Segini Besarannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan aturan turunan kenaikan cukai rokok elektrik, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Dalam PMK tersebut, kenaikan tarif cukai rokok elektrik ditetapkan rata-rata sebesar 15 persen. Sedangkan untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Berikut beberapa rincian kenaikan cukai beserta harga minimum rokok elektrik :

Rokok elektrik padat

Rokok elektrik padat dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.

Rokok elektrik cair sistem terbuka

Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.

Rokok elektrik sistem cair tertutup

Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.