HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan bahwa kapasitas jemaat untuk perayaan Natal tahun 2022 bisa mencapai angka 100 persen maupun lebih.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Penambahan kapasitas ruang ibadah dengan menambahkan perlengkapan tambahan atau yang tidak permanen seperti tenda atau bentuk lainnya disesuaikan dengan batas maksimal area yang berada di dalam kompleks gereja,” kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).
Anna kemudian juga menjelaskan, untuk penambahan ruang di area luar gereja harus mengantongi izin dari pihak kepolisian dan Satgas COVID-19. Aturan tersebut diberlakukan karena Indonesia saat ini masih menerapkan kebijakan PPKM level 1.
“Kita tetap harus siaga dan waspada apalagi saat ini kita masih berada di dalam masa transisi pasca pandemi. Maka kami berkewajiban mengingatkan agar kegembiraan merayakan Natal harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” imbaunya.