Partai Buruh mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu untuk memastikan jumlah AKP migran yang telah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing.
Partai Buruh juga meminta pemerintah memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” ujar Said.
Selain itu, Partai Buruh menolak UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya, tidak terkecuali buruh migran.
Tuntutan Partai Buruh lainnya adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon kecil, tidak ada batasan periode kontrak, outsourcing bebas, dan lain sebagainya.