HOLOPIS.COM, SERANG – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali batal digelar di Pengadilan Negeri Serang akibat Dito Mahendra kembali mangkir di persidangan.
Hakim ketua, Dedy Ari Saputra pun sempat meradang dan meminta jaksa untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra dan beberapa saksi pelapor yang ikut mangkir dari proses persidangan.
Mendapat perintah seperti itu, jaksa pun buru-buru berdalih bahwa kondisi Dito dan Hairul Yusuf dan Hadi Yusuf belum memungkinkan untuk hadir pdi persidangan.
“Kami mendapat info dari perawat, demam berdarah, jadi HB-nya belum stabil, trombositnya. Termasuk saksi Hairul Yusi mengaku ada kerabatnya yang meninggal dunia. Mohon izin, kami mengupayakan menghadirkan,” dalih jaksa dalam penjelasannya yang dikutip Holopis.com, Senin (19/12).
Namun, hakim pun kemudian tidak bergeming atas penjelasan yang sudah disampaikan jaksa mengenai kondisi para saksi pelapor. Upaya jemput paksa pun menjadi perintah yang harus dipatuhi jaksa di persidangan berikutnya pada Kamis (29/12).
“Oleh karena itu, terhadap kedua saksi atas nama Mahendra Dito Sampurno dan saksi Hairul Yusi, maka majelis berketetapan terhadap kedua saksi itu akan dilakukan upaya paksa hadir di persidangan berikutnya,” tegasnya.
Hakim pun beranggapan, jika benar Dito sakit DBD, seharusnya waktu dua pekan cukup untuk melakukan pemulihan.
“Jadi normalnya 14 hari, jadi supaya biar ada waktu, saya rasa 14 hari itu sudah normal sakit DBD, sudah pulih meskipun tidak maksimal, masih bisa hadir di persidangan,” tukasnya.