HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana proyek pengadaan Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Jampidmil Kejaksaan Agung, Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka dalam kasus tersebut yang diketahui berkewarnegaraan Amerika Serikat.
“Terdapat tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama Thomas Van Der Heyden,” kata Anwar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).
Diketahui, tiga orang tersangka sebelumnya antara lain Laksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.
Anwar pun memastikan bahwa kepada para tersangka baru sebatas diajukan cekal ke pihak Imigrasi.
“Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” tukasnya.
Dalam perkara ini, ada 47 orang yang telah diperiksa yang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.
Kemudian, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan KBRI Swiss dan KBRI Hungaria, serta KJRI Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.