HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan sejumlah perubahan, dengan melakukan pembatasan terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg) pada tahun depan.

Hal itu dilakukan agar penyaluran LPG subsidi yang kerap disapa LPG melon itu bisa tepat sasaran, yakni untuk golongan masyarakat miskin saja.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

“Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga),” demikian tertulis dalam dokumen KEM PPKF 2023 yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).

Adapun perubahan mekanisme penyaluran subsidi LPG melon tersebut tentu dengan dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi itu sendiri, yang membuat beban fiskal terus membengkak.

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran LPG 3 Kg ke depan?

Dalam dokumen tersebut, diterangkan bahwa penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya.

“Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” tulis dokumen KEM PPKF 2023.

Dijelaskan, bahwa perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga seharusnya hanya diberikan kepada nelayan dan petani kecil.

Namun berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro.

Namun, dalam Perpres tersebut tidak mengatur terkait pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan. Sehingga disalahartikan oleh masyarakat.

“Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007,” lanjut tulisan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, berikut tim Holopis.com menyajikan data APBN KiTA 2022 yang berisi realisasi subsidi energi triwulan I-2022.

Dalam data tersebut, realisasi subsidi energi meliputi subsidi BBM pada Triwulan I-2022 sebesar Rp 3,25 triliun atau 28,75 persen terhadap APBN 2022.

Kemudian subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 21,65 triliun 32,68 persen terhadap APBN 2022 dan subsidi listrik mencapai Rp 7,62 triliun 13,50 persen terhadap APBN 2022.