Lalu para 12 April 2012, Pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan konevnsi buruh migran tersebut menjadi sebuah Undang-Undang, yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlingungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Patut diketahui, bahwa sampai saat ini, baru 35 negara yang sejatinya telah meratifikasi konvensi ini dari 193 negara anggota PBB yang ada.

Sementara itu, hanya ada Indonesia dan Filipina mengenai hal tersebut untuk di negara ASEAN.