Kemudian, dulai dari Calon PMI, PMI Purna, Keluarga PMI, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah (Pemda), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hingga Perwakilan RI di sebanyak 12 negara penempatan.
Ada pun sebagai pelengkapnya, dalam peringatan Hari Migran Internasional tahun 2022 kali ini juga kabarnya akan ada Indonesian Migrant Worker Awards (IMWA).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi untuk instansi, badan dan perseorangan yang terlibat secara aktif dalam proses migrasi.
“Pada hakikatnya peringatan ini bukan hanya sebatas perayaan, namun juga meneguhkan kembali komitmen dan memperkuat peran seluruh stakeholders dalam mewujudkan proses migrasi yang aman bagi para PMI,” pungkasnya.
Sejarah Hari Migran Internasional
Ditetapkannya Hari Migran Internasional pada tanggal 18 Desember mengacu pada deklarasi yang terjadi pada tahun 1990.
Tepatnya pada tanggal 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat, deklarasi tersebut tebentuk dalam balutan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Kemudian pada 1 Juli 2003, konvensi tersebut berganti nama dan dikenal menjadi Konvensi Buruh Migran, dan itu berlaku secara global.
Konvensi itu pun kemudian ikut ditandatangani Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 22 September 2004.