HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak.

“Kami sekali lagi menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Emil di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12) malam.

Ia yakin, semua komponen pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan mau mengintervensi apa pun. Sebab, proses hukum yang berkeadilan harus dihormati oleh semua pihak.

“Saya pikir seluruh elemen di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Sahat Tua Simanjuntak telah terjaring operasi tangkap tangan oleh tim penyidik dari KPK pada hari Rabu (14/12) malam. Sahat ditangkap di kantornya bersama dengan staf ahlinya yakni Rusdi.

Keduanya disangka telah menerima uang suap dari Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang , Abdul Hamid yang juga sebagai koordinator kelompok masyarakat bersama dengan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng sebagai koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).

Uang suap senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk melancarkan pencairan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di dalam konferensi persnya pada hari Jumat (16/12) kemarin.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Johanis.

Perkara ini bermula saat Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. Dana hibah tersebut, disistribusikan lewat Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk kebutuhan proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Adapun, pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Provinsi Jatim. Kemudian, Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Lalu, Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” beber Johanis.

Sementara itu, besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sahat bersama-sama Abdul Hamid yakni, sejumlah Rp40 miliar untuk 2021 dan Rp40 miliar untuk 2022. Karena berhasil, Abdul Hamid kemudian meminta bantuan kembali kepada Sahat untuk alokasi dana hibah 2023 dan 2024.

“Tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” kata Johanis.

Sahat telah menerima lebih dulu uang muka Rp1 miliar dari Abdul Hamid melalui perantaraan Rusdi dan Ilham Wahyudi. Uang Rp1 miliar tersebut kemudian berhasil diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022.

“Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12),” ujar Johanis.

KPK menduga, Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut. KPK bakal menyelidiki dan menelusuri lebih jauh ihwal uang yang diterima maupun digunakan Sahat Simanjuntak.