HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian tentang Ekstradisi Buronan dengan pemerintah Singapura resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, sudah terlalu banyak koruptor maupun penjahat dari Indonesia yang memanfaatkan Singapura sebagai tempat mereka bersembunyi. Hal tersebut karena kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).
Kader PDIP itu mengklaim, dengan adanya Undang-Undang tersebut membuat mereka jadi lebih mudah dalam mengejar para buronan yang bersembunyi di Singapura.
“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” tukasnya.
Isi perjanjian ekstradisi ini diketahui mengatur berbagai kesepakatan seperti untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.