HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong bersama istrinya Paula ke proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, apa yang dilakukan pasangan tersebut masuk ranah pidana di pasal 220 KUHP.
“Penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan konten prank KDRT,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).
Saat dipertegas mengenai apakah proses penyidikan juga bersamaan dengan penetapan tersangka, Dewi menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang pernah viral tersebut.
“Untuk Baim Wong dan Paula statusnya saat ini masih sebagai saksi terlapor,” tukasnya.
Seperti diketahui, Baim dan Paula membuat konten pura-pura melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Baim terhadap Paula.
Paula pun berpura-pura ke kantor polisi dengan kamera tersembunyi. Alhasil, video tersebut mendapat penilaian buruk dari para netizen.
Baim dan Paula dinilai tidak sensitif terhadap para korban KDRT, mengingat kasus KDRT adalah kasus pidana serius yang benar-benar merugikan seseorang