HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hadirnya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan jawaban atas isu yang berkembang terkait independensi lembaga, khususnya lembaga di sektor keuangan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP. Dia menegaskan, bahwa UU P2SK melarang anggota maupun pengurus partai politik (parpol) menjadi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) lembaga keuangan negara.

“Di undang-undang ini, kita tegaskan di dalam BI, OJK, maupun LPS, ditegaskan bahwa apabila mau menjadi calon ADK maka dia tidak berasal dari anggota partai dan pengurus partai pada saat pendaftaran. Itu jaminan independensi,” ujar Dolfie dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/12).

Dolfie menjelaskan, aturan baru ini justru lebih menekankan adanya independensi lembaga dari unsur politik. Sebab, dalam UU sebelumnya, masih diperbolehkan untuk calon ADK berasal dari partai politik.

“Sehingga, adanya UU P2SK ini menyempurnakan sekaligus menjamin lembaga keuangan negara soal keindependensian,” tuturnya.

Tak hanya dari partai politik, Dolfie mengatakan bahwa UU P2SK ini juga dapat menjaga independensi lembaga keuangan negara dari intervensi oligarki.

“Sekarang lagi ramai soal oligarki, independensi juga terhadap oligarki. Jadi independen jangan dibatasi pada perspektif seolah-olah kalau dari partai politik nggak independen, tapi kalau dari oligarki (itu) independen, kan enggak,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, RUU P2SK telah resmi menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis (15/12).

Salah satu bahasan yang menarik dalam UU P2SK adalah terkait rupiah digital yang digadang-gadang akan menjadi instrumen pembayaran baru di Indonesia.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur perihal penguatan fungsi dan tugas lembaga-lembaga di sektor keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).