HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dalam kasus penerimaan suap untuk pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka kepada Sahat tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang cukup, sehingga status kasus tersebut sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup,” kata Johanis dalam konferensi persnya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/12) dini hari.

Dalam kasus itu, ada 4 (empat) yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mereka antara lain ; Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS. Lalu, ada Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang yang juga koordinator kelompok masyarakat, dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng sebagai koordinator lapangan kelompok masyarakat.

“Maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di beberapa lokasi berbeda.

Johanis menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.