HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, apabila dalam proses penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih terdapat kekurangan.

“Saya Menteri Hukum dan HAM beserta tim perancang, tim RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/12).

Yasonna juga menyampaikan permohonan maafnya apabila dalam proses sosialisasi KUHP baru tersebut masih terdapat kekurangan.

Namun ia memastikan, pihaknya telah melibatkan partisipasi publik dan sejumlah organisasi masyarakat dalam proses penyusunan RKUHP tersebut.

Dia pun mempersilahkan masyarakat yang kontra terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi pihak-pihak yang merasa perlu menguji KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme kontitusional,” ujarnya.

Seluruh tahapan, kata Yasonna, telah dilakukan secara cermat dan penuh dengan kehati-hatian. Dia juga menegaskan bahwa penyusunan KUHP baru tersebut dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR RI telah resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/12) lalu.

Adapun alasan perubahan KUHP dilakukan lantaran KUHP lama yang telah yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1918 itu dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini.

Proses pembaharuan dan pengubahan KUHP tersebut diketahui telah lama dilakukan, yakni sejak 59 tahun yang lalu.