Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyinggung perihal wacana pemberian subsidi mobil listrik Rp80 juta dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.

Dia menuturkan, bahwa rencana pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

“Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung,” ujar Sri Mulyani kepada Holopis.com di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).

Dia menuturkan, bahwa pihaknya belum menentukan besaran pemberian subsidi untuk kendaraan listrik tersebut. Pasalnya, pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini juga tengah memperhitungkan dukungan untuk pembangunan industrinya.

Terlebih, lanjut Sri Mulyani, anggaran untuk subsidi kendaraan listrik ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Sehingga perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap postur APBN yang telah disusun sebelumnya.

“Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan, dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi DPR RI terkait, sebelum memutuskan pemberian subsidi tersebut.

“Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, wacana pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi besar-besaran kepada pembeli kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia, besaran subsidi yang akan diberikan sebesar Rp80 juta. Sementara untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.

Untuk pembeli motor listrik baru, besaran subsidi yang akan digelontorkan Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, besaran subsidi yang akan digelontorkan mencapai Rp5 juta.

Dia menuturkan, bahwa pemberian subsidi itu dilakukan dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.