HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah ternyata telah mengubah nama BPR yang sebelumnnya dikenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati selaku pihak dari pemerintah mengklaim, bahwa perubahan nama tersebut dilakukan dalam rangka penguatan fungsi BPR terhadap perekonomian nasional, khususnyadi sektor keuangan.
“RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).
Selain merubah nama, penguatan fungsi BPR melalui UU P2SK juga dilakukan dengan memperluas bidang usaha BPR ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, agar BPR ke depan diharapkan bisa lebih berkembang.
Bendahara negara itu menegaskan, langkah tersebut dilakukan pihaknya agar BPR semakin berperan dalam menopang keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama berkontribusi besar terhadap perekonomian Nasional.
Pemerintah juga turut mendorong peran penting BPR dengan memperkuat permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas. Penguatan peran tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, yakni dengan membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.
Sebagaimana diketahui, DPR telah resmi menyetujui pengesahan RUU P2SK menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis (15/12). .
Diketahui, UU P2SK tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan reformasi sektor keuangan, seiring dengan perkembangan teknologi dan tantangan perekonomian global.