HOLOPIS.COM, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menetapkan terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan, terbukti bersalah atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Doni yang telah membuat kerugian para nasabahnya hingga Rp 24 miliar tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim ketua Achmad Satibi dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Dalam pertimbangannya, Satibi menilai terdakwa secara sah dengan sengaja menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Namun, majelis hakim juga memutuskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” tukas hakim.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti bersalah atas kasus penipuan trading yang telah dilakukannya.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap Doni Salmanan, jaksa meminta majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara,” kata jaksa, Kamis (17/11).

Dalam tuntutannya juga, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan sejumlah aset Doni Salmanan yang termasuk dalam barang bukti persidangan, diberikan sebagai pembayaran ganti rugi para saksi korban.

“Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” urai jaksa.