HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang pencemaran nama baik dengan artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali mengalami penundaan, hal tersebut karna Dito Mahendra yang kembali absen dari pengadilan.

Bukan karena sengaja mangkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bawah Dito tidak bisa hadir karena sedang dirawat di Rumah Sakit akibat DBD.

Namun kejelasan atas absennya kedua saksi yang ikut tidak hadir, tidak bisa dijelaskan.

Menurut Majelis Hakim Serang, pemanggilan terhadap dua saksi tidak sah karena tidak ada penandatanganan relas.

“Orang yang menjadi saksi harus menandatangani relas tersebut, sementara pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan lain,” kata Majelis Hakim Serang, kepada Holopis.com, Kamis (15/12).

Karena tidak dilakukan pemanggilan secara sah, penjemputan paksa saksi yang mangkir pun tidak bisa dilakukan.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, artis kontroversial Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani terancam penjara dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.