HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dengan seksama apa yang menjadi materi somasi yang dilayangkan kepada lembaga yang tengah ia pimpin itu.
“KPU ada mekanisme pengawasan internal, ada divisi hukum dan pengawasan. Ada laporan seperti itu nanti, kami akan mempersiapkan, katakanlah menelusuri informasi atau data yang berkembang di media,” kata Hasyim Asyari dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (13/12).
Selesai mempelajari isi somasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut, ia janji akan meresponnya dengan secepat mungkin.
Pun demikian, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa sejauh ini dirinya selalu memberikan arahan kepada seluruh jajaran KPU pusat maupun daerah untuk melakukan kinerjanya sesuai dengan aturan mekanisme standar yang berjalan.
“Yang saya lakukan selama ini ketika memberikan arahan memberikan instruksi kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten atau kota, yang pertama yaitu melalukan verifikasi faktual sesuai aturan, sesuai dengan standar operating procedure,” jelasnya.
Lalu terkait dengan aturan main dan jadwal semua tahapan pemilu pun, KPU Pusat selalu melakukan koordinasi dengan semua partai politik. Tujuannya agar semua calon peserta pemilu bisa melengkapi semua kebutuhan yang diperlukan tanpa ada yang terabaikan.
“Kami juga selalu komunikasi dengan parpol manapun, misalkan batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, itu setiap hari dikomunikasikan, supaya parpol siap dan tidak ada yang terlambat,” tandasnya.
KPU RI Disomasi KPU Daerah
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan somasi terkait dengan dugaan kecurangan dalam tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Somasi ini dilayangkan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri atas Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm. Tim hukum ini mewakili kliennya yang dirahasiakan identitasnya demi alasan keamanan. Perwakilan tim hukum ini, Ibnu Syamsu dan Airlangga Julio, menyerahkan langsung surat somasi kliennya ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Secara umum, tim hukum beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Mereka menduga KPU RI mengubah status tiga partai politik non-parlemen dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
“Kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota maupun ketua komisioner yang di daerah soal adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti,” kata Ibnu di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ibnu menjelaskan, ada sekitar lima KPU kabupaten/kota dan dua KPU provinsi yang sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm. Dari pihak KPU daerah itu, tim hukum ini mendapatkan bukti kuat berupa rekaman audio.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya juga mendapatkan bukti dugaan KPU RI mengintimidasi sejumlah pihak dalam proses verifikasi faktual. Salah satu korban pengancaman itu adalah kliennya Ibnu. Ancaman itu terkait masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan temuan-temuan itu, kata Ibnu, maka kliennya meminta KPU RI melaksanakan empat tuntutan dalam kurun waktu tujuh hari sejak surat somasi diterima. Pertama, hentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat kabupaten/kota/provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.