HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Ada 17 (tujuh belas) partai politik yang telah ditetapkan memenuhi status memenuhi syarat (MS) dalam rapat pleno rekapitulasi nasional.

Partai politik nasional yang lolos antara lain ; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara untuk partai politik lokal Aceh yang lolos verifikasi antara lain ; Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Proses penetapan nomor urut partai politik tersebut dilakukan menggunakan dua mekanisme, yakni partai politik yang lolos ambang batas parlemen di pemilu 2019 bisa memilih nomor urut yang sama dengan nomor urut di Pemilu 2024, atau memilih ikut melakukan undian nomor urut.

Sementara untuk partai politik baru dan partai politik non parlemen akan mengikuti undian nomor urut baru.

“Urut-urutan untuk mengambil nomor urut, jadi di dalam dua tabung tersedia akan diambil terlebih dahulu untuk mengambil nomor urut partai,” kata Hasyim Asyari dalam memimpin rapat pleno di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/12).

tabung nomor urut
Tabung nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.

Berikut adalah daftar nomor urut partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi peserta pemilu 2024 nasional, antara lain ;

1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora Indonesia
8. PKS
9. PKN
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Sementara untuk partai politik daerah lokal Aceh, berikut adalah nomor urutnya ;
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)