Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Jokowi Terbitkan Perppu 1 Tahun 2022 Akomodir Kebutuhan Pemilu 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut diterbitkan Presiden adalah untuk mengakomodir 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang harus mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Sebab, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, 4 daerah tersebut belum diakomodir dalam bentuk payung hukum.

4 DOB yang menjadi provinsi baru di Indonesia tersebut adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Untuk mengakomodir kebutuhan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendirikan KPU provinsi, dan di Perppu tersebut, pembentukannya telah diatur dan termaktub di dalam Pasal 10A.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus didirikan. Sehingga saat ini Bawaslu sudah bisa membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru