HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut diterbitkan Presiden adalah untuk mengakomodir 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang harus mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Sebab, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, 4 daerah tersebut belum diakomodir dalam bentuk payung hukum.

4 DOB yang menjadi provinsi baru di Indonesia tersebut adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Untuk mengakomodir kebutuhan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendirikan KPU provinsi, dan di Perppu tersebut, pembentukannya telah diatur dan termaktub di dalam Pasal 10A.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus didirikan. Sehingga saat ini Bawaslu sudah bisa membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.