Advertisement
Categories: Ekobiz

Ini Alasan Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengendalikan komsumsi rokok bagi masyarakat.

Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk mengerek agar harga jual produk tembakau itu ikut naik.

“Adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga, yang kemudian mengurangi prevalensi merokok,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/12).

Menkeu yang pernah duduk sebagai Direktur World Bank tersebut mengatakan, bahwa Indonesia saat ini menduduki peringkat pertama sebagai perokok aktif di dunia. Sebab, berdasarkan catatannya, 71,3 persen laki-laki dewasa di Indonesia adalah konsumen produk tembakau.

Sementara, prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia. Sehingga ia merasa bahwa pemerintah perlu menekan angka tersebut.

Pertimbangan lainnya menurut Menkeu yaitu mengenai konsumsi rokok yang ternyata menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Bahkan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pun telah meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Menkeu menuturkan bahwa kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” lanjut Menkeu.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kaleidoskop 2024: 10 Anime Paling Dicari, dari Mashle sampai Delicious in Dungeon

Google mengungkapkan bahwa Mashle adalah anime yang paling populer tahun 2024, diikuti oleh Dandadan, Kaiju…

14 menit ago

Daftar Susunan Pemain Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Daftar susunan pemain Arsenal vs Ipswich Town untuk lanjutan Boxing Day Liga Inggris tersedia di…

44 menit ago

Sah! Presiden Prabowo Perketat Aturan Perjalanan Pejabat ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pernyataannya untuk menghemat anggaran melalui perjalanan dinas para pejabat negara ke…

1 jam ago

Ada-ada Aja, Rizky Billar Kasih Kado Sapi Buat Anaknya di Ultah ke-3 Tahun

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja merayakan ulang tahun anak mereka Muhammad Levian Al Fatih Billar yang…

2 jam ago

Viral! Pegawai PUPR Sinjai Tampar Seorang Aktivis GMNI

Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…

3 jam ago

Menag Upayakan Biaya Haji Turun, Tapi Layanan Tak Menurun

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…

4 jam ago