HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sampai dengan saat ini dipastikan tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana itu sampai saat ini tak pernah melampirkan surat kuasa kepada KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi,” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/12).

Surat kuasa itu dijelaskan Alex, bertujuan untuk memberi izin kepada KPK dalam mengklarifikasikan penyampaian LHKPN, seperti memeriksa rekening bank.

“Misalnya kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu,” imbuhnya.

Dengan dasar seperti itulah, Alex kemudian memastikan bahwa Ferdy Sambo yang menghabiskan ratusan juta untuk kebutuhan keluarganya tersebut belum melengkapi LHKPN.

“Jadi, kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga belom juga bisa kita umumkan, karena apa? Kita nggak punya surat kuasa,” tegasnya.