HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun harus didahulukan ketimbang pidana umum yang ditangani Polri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, proses tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama ini.
“Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya. Ya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/12).
Alex pun menegaskan, kasus yang ditangani Polri mengenai Bambang Kayun sudah dipastikan adalah pidana umum dan bukan kasus korupsi seperti yang ditangani KPK.
“Kalau nggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau nggak salah ya waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi,” tukasnya.
Alex pun menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, telah dicapai kata sepakat bahwa kasus Bambang Kayun sepenuhnya akan ditangani oleh KPK.
“Kemarin baru kita koordinasi dengan Bareskrim, jadi ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan (Bambang Kayun), Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya, baik penerima maupun pemberi suap,” jelasnya.
“Prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK,” sambungnya.
Sementara itu, terkait pelaku penyuap Bambang Kayun, Alex pun memastikan bahwa mereka masih akan melakukan pemanggilan secara biasa terlebih dahulu.
“Kita panggil dulu lah secara layak kan begitu. Jangan langsung DPO,” pungkasnya.