HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa mereka memiliki kendala untuk bisa menaikan kasus korupsi Formula E ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, salah satu kendala tersebut adalah mengenai pemanggilan para pihak yang dianggap berkaitan dalam perkara tersebut.
“Kita belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office) ke KPK inggris, karena kedudukan FEO nya itu di sana kalau nggak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (11/12).
Pemanggilan para pihak yang dimintai keterangan saja menurut Alex, tidak bisa pada tahap memaksa dan para saksi bisa saja menolak panggilan KPK.
“Jadi, tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia nggak datang, kita nggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan,” bebernya.
Keterbatasan lainnya adalah mencari alat bukti, salah satunya dengan mengeledah kantor Jakpro sebagai penyelenggara acara di zaman Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur tersebut.
“Kita lakukan geledah di Jakpro aja nggak bisa, di penyelidikan lho ya, nggak bisa,” keluhnya.