HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang alias emas Antam tak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu (11/12).

Dikutip Holopis.com dari laman resmi logammulia.com, harga emas antam pada hari ini, masih sama seperti perdagangan Sabtu kemarin, yakni di harga Rp1.007.000 per gram.

Adapun untuk emas Antam termurah pun masih sama, Rp553.500 per gram untuk emas ukuran 0,5 gram dan Rp947.600.000 ukuran 1 kilogram yang merupakan satuan emas Antam termahal.

Kemudian untuk harga penjualan kembali alias harga buyback emas Antam pada hari ini juga stagnan di level Rp906.000 per gram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak berupa PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, besaran pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen apabila pembeli melampirkan bukti NPWP saat melakukan transaksi.

Pembebanan PPh 22 juga berlaku untuk transaksi buyback emas batangan Antam. Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP.

Catatan :
PT Aneka Tambang Tbk menjual emas dan perak batangan dalam beberapa ukuran yang dihitung berdasarkan satuan berat (gram). Biasanya, harga emas batangan dengan ukuran kecil atau satuan berat yang kecil akan lebih mahal dibanding emas dengan ukuran besar. Hal ini karena adanya biaya tambahan untuk pencetakan.