HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis mungkin sering kesal dengan jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Sebab selain memperlambat perjalanan, jalanan rusak juga dapat merusak kendaraan.

Namun Sobat Holopis tak perlu khawatir, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kesempatan masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat jalanan berlubang atau rusak di daerahnya.

Untuk cara melaporkannya pun cukup mudah, Sobat hanya perlu mengunduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store bagi Sobat Holopis yang memakai smartphone Android dan App Store untuk iOS atau perangkat iPhone. Namun sebelum melapor, Sobat Holopis wajib registrasi terlebih dahulu di aplikasi tersebut.

Untuk melaporkan jalan rusak, Sobat Holopis wajib mengirim file-file bukti jalanan rusak berupa foto dan video, serta kategori jalan. Jangan lupa juga untuk menambahkan detail lainnya di kolom catatan, lalu tinggal mengirimnya.

Status jalan di Indonesia

Sebelum melaporkan kerusakan jalan rusak, Sobat harus tahu terlebih dahulu status jalanan yang ada di Indonesia. Sebab kewenangan penanganan kerusakan di setiap jalan rusak akan berbeda-beda.

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari unggahan Instagram Kementerian PUPR, Minggu (11/12), untuk jalan nasional menjadi kewenangan dari Kementerian PUPR.

Jalan nasional menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Jalan nasional memiliki ciri-ciri berupa marka berwarna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

  1. Berikut jenis jalan dan pengertiannya :
    Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar Ibu Kota Provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
  2. Jalan provinsi merupakan jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
  3. Jalan kabupaten merupakan jalan penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
  4. Jalan kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kota.
  5. Jalan desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa.

Sebagai catatan, untuk kerusakan selain jalan nasional yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR, bisa melaporkanya melalui laman resmi www.lapor.go.id.

Pastikan Sobat Holopis menyesuaikan instansi tujuannya sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangan perbaikan jalan tersebut.