HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Judha Nugraha menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengupayakan agar 34 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap perusahaan online scam bisa dipulangkan. Upaya itu dilakukan berkat kerjasama antara Indonesia dengan Kepolisian Kamboja.
“KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja,” kata Judha dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).
Ia menyampaikan, bahwa mayoritas dari WNI tersebut berasal dari Sulawesi Utara. “Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” imbugnya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa penyelamatan itu berawal dari adanya pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 WNI kepada KBRI Phnom Penh pada 8 Desember 2022. Setelah mendapat pengaduan tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat.
“Tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja. Ke-34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan,” jelasnya.
Judha menyebut bahwa proses di Kepolisian Poipet tersebut akan berjalan setidaknya seminggu ke depan sebelum para WNI diserahkan ke KBRI Phnom Penh.
“Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, kasus WNI menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI diselamatkan dan dipulangkan, namun kasus baru masih terus bermunculan.
“Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah. Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan social media,” tambah Judha.