HOLOPIS.COM, JATIM – Stadion Kanjuruhan yang menjadi lokasi kejadian terbunuhnya nyawa ratusan suporter bola ternyata mulai dilakukan perobohan paksa.

Namun, perobohan tersebut ternyata diklaim ilegal tanpa mendapat persetujuan dari pemerintah yang sebelumnya juga berencana merobohkan stadion tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, pada 28 November 2022 lalu, pembongkaran dilakukan di pagar pembatas antara tribun dengan lapangan.

“Para pelaku merobohkan pagar menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar,” kata Wahyu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).

Dengan adanya temuan tersebut, polisi kemudian buru-buru menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Wahyu menjelaskan, setidaknya sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa dan mengerucut kepada saksi berinisal H selaku penanggung jawab kegiatan pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan itu.

“Hingga kini, H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami. Yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun,” tukasnya.

Wahyu menjelaskan, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.

Wahyu menambahkan, ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus tersebut.

“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” tegasnya.

Terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.