HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketika masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ogah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah keras berupa pemotongan tunjangan terhadap para ASN yang masih membandel melaksanakan kewajibannya.
“Kami mendorong kepada instansi mendorong sanksi yang jelas. Misalnya pemotongan tunjangan, itu efektif,” kata Isnaini dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).
Menurut Isnaini, selama ini KPK terbantu ketika adanya Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu diatur pemberian sanksi terhadap PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Peraturan Pemerintah tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi Pejabat Pimpinan Tinggu Madya atau pratama, jikalau mereka tidak lapor, maka menurut Peraturan Pemerintah tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. Pejabat Administratif dan fungsional dikenakan hukuman disiplin sedang,” jelasnya.
Hukuman lainnya pun menurut Isnaini, adalah dengan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap pejabat tersebut.
“Mengenai sanksi jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalo ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan,” tutupnya.