HOLOPIS.COM, SULSEL – Terdakwa pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pun memutuskan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai tersebut.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua Sutisno dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Sebab, dari semua dakwaan yang telah disampaikan oleh kejaksaan, tidak satupun dianggap terbukti.

“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” jelas hakim.

Jaksa penuntut umum pun sebelumnya meminta tuntutan 10 tahun penjara terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Tim jaksa dalam pembacaan tuntuannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 UU No: 26/ 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kejaksaan Agung pun dalam urat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik itu membeberkan mengenai penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.

“Perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan, di Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Selain itu, tambah Ketut, diduga ada upaya tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Hal dimaksud diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tukasnya.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.