HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau ETLE mobile mulai hari Jumat ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa penerapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan uji coba sejak Rabu (7/12) lalu.

“Jadi ETLE mobile sudah kita uji coba. Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan,” ujar Latif kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Jumat (9/12).

Latif menyebut, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 11 unit ETLE mobile yang telah disebar di berbagai ruas jalan di Jakarta. Kesebelas unit tersebut sebelumnya telah diuji coba, termasuk yang ada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sebelas (ETLE mobile) ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres ada satu. Di Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan,” pungkasnya.

ETLE mobile adalah kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik sendiri mulai dioptimalkan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Selain pengoptimalan tilang elektronik, Kapolri juga melarang jajaran polisi sabuk putih untuk melakukan tilang manual terhadap pengendara.