HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, kabar mengenai pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspampres dengan perwira Kostrad adalah cerita bohong.
Andika yang sebentar lagi lengser dari posisi Panglima TNI itu pun mengungkapkan, kedua orang anak buahnya tersebut melakukan hubungan badan di Bali atas kemauan suka sama suka.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).
Andika yang meradang merasa dibohongi pun kemudian memerintahkan kedua perwira tersebut untuk langsung ditahan dan menjalani proses pidana.
“Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua. Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan,” tuturnya.
Anggota Paspampres berinsial Mayor BFH yang sebelumnya dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kini justru dijerat dengan pasal perzinahan bersama wanita perwira Kostrad itu.
“Dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila,” jelasnya.