HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menghentikan pelaporan terhadap anggota fraksi PKS yang melakukan protes keras saat pengesahan RKUHP.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam beralasan, penghentian laporan tersebut hanya karena Iskan sudah cukup dengan meminta maaf atas sikapnya yang dianggap berlebihan tersebut.

“Kalau sudah minta maaf, sudah tutup kasusnya. Pelanggaran lain nggak ada di situ, kan,” kata Nazarudin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Nazarudin juga berdalih, penghentian kasus tersebut juga berdasarkan persetujuan dari pihak pelapor yang cukup mendengarkan permintaan maaf Iskan Lubis.

“Tadi kan waktu kita panggil pengadunya, Azhari, kita nanya sama dia ‘Kamu maunya apa?’ Dia bilang ‘Saya maunya ada permintaan maaf dari yang bersangkutan’. Yang bersangkutan tadi kan sudah minta maaf. Sudah kita periksa tadi pengadunya,” urainya.

Nazarudin juga mengatakan, Iskan sudah menyadari perbuatannya di rapat paripurna pengesahan RKUHP terlalu keras.

“Teradu yang terhormat Iskan juga menyampaikan setelah melihat rekaman video rapat paripurna tersebut teradu baru menyadari bahwa yang disampaikan di dalam rapat terlalu keras,” pungkasnya.