HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bercerita bahwa da orang yang mempertanyakan mengapa ia tidak mendorong agar koruptor mendapatkan hukuman potong tangan seperti yang diajarkan oleh agama Islam untuk menghukum pencuri. Tujuannya agar pencurian dan korupsi di Indonesia bisa diberantas habis.

Namun ia memberikan jawaban, jika dalam perspektif pribadinya, hukuman potong tangan justru masih lebih rendah jika ingin menghilangkan korupsi. Akan tetapi kalau perlu ada hukuman potong leher terhadap pelaku korupsi yang terbukti secara hukum dan meyakinkan di dalam persidangan.

“Saya bilang, (pendapat) saya tidak hanya itu, potong tangan tuh kecil. Kalau korupsi itu menurut saya potong leher, saya bilang, saya marah pada koruptor ini, gitu,” kata Mahfud MD dalam sebuah talkshow seperti dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Sayangnya, hukuman potong tangan pun tidak bisa serta merta menghilangkan tindakan korupsi atau pencurian. Hal ini dibuktikan dengan penerapan hukuman qishah bagi pelaku pelanggaran hukum di Arab Saudi.

“Lagi pula, apakah kalau potong tangan itu diberlakukan lalu pencuri habis, wong di Mekkah juga tiap minggu ada orang dipotong tangan, berarti tiap minggu ada orang mencuri, kan begitu, meskipun hukumnya sudah berlaku,” ujarnya.

Menurut Mahfud MD, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah pada bagaimana hukum yang ada dapat diterapkan dengan baik dan maksimal. Bahkan jika ada hukum yang dijatuhkan kepada pelanggar semacam itu seharusnya hukumnya dapat dilipat gandakan skalanya.

“Ini soal penegakan hukum kita aja, soal pemoralitas, saya bilang begitu. Jadi saya katakan korupsi ini harus dihukum seberat-beratnya, jangan hanya potong tangan, potong tangan tuh apaan, kecil sekali,” tegasnya.