HOLOPIS.COM, JAKARTA – RKUHP akhirnya tak lagi jadi rancangan dan resmi disahkan menjadi KUHP. Undang-undang ini meliputi banyak hal, mulai dari makar hingga praktik seks di luar nikah.

Peraturan mengenai seks pra nikah ini pun merupakan undang-undang yang paling disorot oleh netizen hingga media asing, tak terkecuali pengacara kondang yang selalu eksis di media sosial, Hotman Paris.

“Halo bagi pasangan kumpul kebo, baik duda atau janda, bahkan single pun hati-hati,” kata Hotman Paris dalam video yang ia unggah di Instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Hotman pun menjelaskan peraturan yang ada di KUHP mengenai hubungan seks di luar nikah yang bisa memenjarakan orang meskipun ia tidak terikat dalam perjanjian nikah dengan siapapun.

“Walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan kepada pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya, dan cewek itu ke polisi, ancaman penjara 6 bulan,” lanjutnya.

Peraturan tersebut pun sama halnya jika seorang janda kumpul kebo dengan seorang bujangan.

“Benar-benar gua nggak ngerti ini undang-undang, masak anak si duda, atau anak si janda bisa melaporkan ke polisi karena bapaknya yang sudah duda kumpul kebo dengan wanita, itupun single,” kata Hotman.

Sambil mengusap-ngusap wajahnya, Hotman mengaku bingung dan tak habis pikir dengan logika hukum yang baru disahkan tersebut.

“Aduh, gimana logika hukumnya ini, pasal ini, aduh DPR DPR DPR,” katanya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR baru saja meresmikan KUHP yang baru. Undang-undang ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Namun ada beberapa undang-undang yang masih menjadi kontroversi di antara masyarakat. Saat ini, KUHP masih akan disosialisasikan pada masyarakat selama 3 tahun.