HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nasib apes dialami Ismail Bolong usai viral pernyataannya mengenai aliran dana tambang ilegal untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Imbasnya, Ismail Bolong justru ditetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan tambang ilegal yang diduga dilakukannya di Kalimantan Timur.
“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).
Ismail Bolong kemudian juga terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar berdasarkan ancaman pidana dari Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang dijerat penyidik Bareskrim Polri terhadapnya.
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Nurul menjelaskan, dua rekan Ismail Bolong yakni BP sebagai penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama ikut menjadi pesakitan di kasus tersebut.
Ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
“Mereka diduga berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik pun melakukan penyitaan berupa tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara yang bberada di Kalimantan Timur serta 2 bundel rekening koran.
“36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, 2 buah ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal,” pungkasnya.