HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan pengamanan terhadap aset-aset properti sitaannya melalui program sertifikasi aset negara.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan pihaknya lantaran masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.

“Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan persertifikatan menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah RI c.q. (melalui) Kementerian Keuangan,” ujar Rionald dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/12).

Dalam rilis yang diterima Holopis.com, proses sertifikasi yang telah rampung baru sebanyak tujuh aset dokumen oleh Kantor Pertahanan Kota Lhokseumawe.

Namun terdapat juga proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertahanan Kota/Kabupaten yang tersebesar di Indonesia.

Ke depan, lanjut Rionald, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kantor-kantor Wilayah BPN/Kantor Pertahanan di seluruh Indonesia dalam hal pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset, termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.